Persyaratan Inpassing Guru Tahun 2017

Persyaratan Inpassing Guru Tahun 2017 Hallo sahabat Guru, berjumpa kembali di blog Galeri File Pendidikan, Pada sharing Galeri File Pendidikan kali ini yang berjudul Persyaratan Inpassing Guru Tahun 2017, kami telah menyediakan perangkat pembelajaran, Rpp, Silabus dan yang lainnga lengkap dengan lengkap dari awal postingan sampai akhir. mudah-mudahan isi postingan saya tulis ini dapat memberikan manfaat serta kemudahan dalam setiap pekerjaan yang anda kerjaan di sekolah masing-masing. okelah, ini dia Berkas Wali Kelas.

Judul Artikel : Persyaratan Inpassing Guru Tahun 2017
Link Artikel : Persyaratan Inpassing Guru Tahun 2017

lihat juga


Persyaratan Inpassing Guru Tahun 2017

Persyaratan Inpassing tahun 2017 penting untuk dipahami dan dipersiapkan bagi Bapak/Ibu Guru yang hendak melakukan proses pendaftaran Inpassing tahun 2017. Pada kesempatan kali ini kami bagikan informasi mengenai pedoman serta persyaratan yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ( GBPNS ) pada tahun 2017. 

Inpassing Guru Tahun 2017


Adapun Syarat untuk dapat mengikuti inpassing adalah:

1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.

Adapun berkas - berkas yang harus dipersiapkan dapat diunduh pada link dibawah ini. 





Demikianlah Artikel Persyaratan Inpassing Guru Tahun 2017

Sekian kami bagikan Persyaratan Inpassing Guru Tahun 2017, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.

Anda sedang membaca artikel Persyaratan Inpassing Guru Tahun 2017 dan artikel ini url permalinknya adalah https://galerifilependidikan.blogspot.com/2017/04/persyaratan-inpassing-guru-tahun-2017.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Persyaratan Inpassing Guru Tahun 2017"

Post a Comment